Cari Blog Ini

Selasa, 29 Desember 2009

KERUKUNAN WARGA NEGARA

i
KERUKUNAN WARGA NEGARA
Disusun Oleh :
NUR RAHMAT, S.Ag
NIP. 131 550 122
SDN SUKABUMI I
KEC. MAYANGAN KOTA PROBOLINGGO
TAHUN 2007
ii
Kata-kata Mutiara ;
 Tuhan memiliki bejana di
bumi. Itulah hati dan
bejana yang paling
disukai_Nya adalah bejana
yang bersih.
 Kebanyakan orang marah
bila ada yang salah. Orang
bijak tetap tenang dan
mengatasi keadaan dengan
tenang.
iii
KATA PENGANTAR
Segala syukur kita limpahkan kepada Allah SWT. dan Nabi Muhammad
SAW. karena atas limpahan rahmat-Nyalah kami dapat menyelesaikan makalah ini
tepat pada waktu dan benar.
Tak lupa kami juga ucapkan terima kasih kepada teman sekelompok karena
atas kerja kami masalah ini selesai atas dukungan, kesempatan, dan bantuan dari
mereka semua kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Tak lupa juga
saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman karena atas bantuan dan kesempatan
dari mereka semua bahan yang kami perlukan untuk menyusun makalah ini, kami
dapatkan.
Dan semoga makalah ini kelak nantinya dapat berguna bagi generasi
penerus. Harapan kami agar makalah ini tetap dijaga kelayakannya agar bermanfaat
bagi pihak yang membutuhkan ataupun pembaca. Semoga pembaca, teman-teman,
dan dosen kewarganegaraan berkenan akan isi makalah kami ini.
Penyusun,
Nur Rahmat, S.Ag.
iv
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ....................................................................................... i
KATA MUTIARA .......................................................................................... ii
KATA PENGANTAR .................................................................................... iii
DAFTAR ISI ................................................................................................... iv
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ........................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah ...................................................................... 2
1.3 Tujuan ........................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Kewarganegaraan ....................................................................... 3
2.2 Kerukunan Warganegara ............................................................ 4
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ................................................................................ 11
Daftar Pustaka ................................................................................................. 12
1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kebinekaan bangsa Indonesia mencakup agama, bahasa, suku bangsa,
maupun adat dan budayanya adalah ciri khas bagi bangsa Indonesia yang
menjadi sumber kebudayaannya. Kebhinekaan ini dapat tergambar pula dalam
kehidupan bermasyarakat seperti yang tertulis dalam kitab negara kertagama oleh
Empu Prapanca, tentang penyusunan pemerintahan Majapahit yang
mencerminkan unsur-unsur musyawarah. Dalam kehidupan beragama tertulis
dalam kitab Sutasoma oleh Empu Tantular dengan Bhineka Tunggal Ika.
Dimana kita sebagai warganegara selalu menginginkan terciptanya
kehidupan yang tertib, aman, tentram, rukun, dan damai agar tercipta
kebhinekaan tadi. Oleh karena itu setiap anggota masyarakat harus mempunyai
kesadaran akan pentingnya kerukunan hidup. Kerukunan sangatlah penting
ditanamkan dan dilaksanakan mengingat bangsa Indonesia terdiri atas beragam
suku bangsa, agama, budaya, dan latar belakang yang berbeda-beda kerukunan
juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam masyarakat yang berbangsa
dan majemuk. Untuk itulah makalah ini kami susun, agar pembaca, teman-teman
dan dosen kewarganegaraan tau pentingnya kerukunan dalam warga negara kita.
2
1.2 Rumusan Masalah
Setelah melihat dan memahami pentingnya makalah ini maka ada
beberapa maka ada beberapa rumusan masalah yang harus dijawab di
pembahasan nantinya agar makalah ini sempurna. Rumusan masalah itu adalah
sebagai berikut :
a. Apa kewarganegaraan dan warganegara itu ?
b. Apa pengertian kerukunan ?
c. Apa landasan dan sumber formal kerukunan ?
d. Apa tugas dan tanggung jawab warganegara dalam membina kerukunan ?
e. Apakah insan agamis penting dalam membina kerukunan warganegara ?
f. Apa bahaya penyimpangan terhadap kehidupan ?
g. Apa tantangan dan hambatan dalam membina kerukunan ?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
a. Agar kita mengetahui warga negara dan kewarganegaraan itu apa.
b. Agar kita tahu pengertian kerukunan.
c. Agar kita tahu dan paham landasan dan sumber formal kerukunan.
d. Agar kita tahu tugas dan tanggung jawab kita sebagai warga negara dalam
membina kerukunan.
e. Agar kita tahu bahasa penyimpangannya dalam kehidupan.
f. Agar kita tahu penting atau tidak pentingnya peran insan agamis dalam
membina kerukunan.
g. Agar kita tahu tantangan dan hambatan dalam membina kerukunan.
3
BAB II
P E M B A H A S A N
2.1 Kewarganegaraan
Adalah anggota dalam sebuah komunitas politik (negara), dan dengannya
membawa hak untuk berpartisipasi dalam politik. Seseorang dengan keanggotaan
tersebut disebut warga negara. Istilah ini secara umum mirip dengan
kebangsaan, walaupun dimungkinkan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi
seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara
dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik).
Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi bangsa dari suatu
negara.
Kewarganegaraan juga dimaksudkan agar kita memiliki wawasan
kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan
perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua
itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya negara kesatuan republik Indonesia.
Tujuan utama kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan
dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional
dalam diri para mahasiswa calon sarjana atau ilmuwan warga negara Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK
dan seni, tujuan tersebut terdapat dalam pendidikan kewarganegaraan.
4
2.2 Kerukunan Warga Negara
A. Pengertian Rukun
Kerukunan berasal dari kata rukun berarti baik dan damai, tidak
bertengkar. Kerukunan bermakna rasa damai dan baik serta tidak ada
pertengkaran. Kerukunan merupakan suatu keamanan untuk hidup bersama,
berdampingan serta damain dan tertib. Dengan demikian dalam masyarakat
tercipta suasana kedamaian, ketertiban, dan ketentraman tanpa ada pertikan
dan pertengkaran.
Rukun dalam bahasa Arab berarti asas atau hukum dasar. Jadi rukun
dapat diartikan sebagai hidup yang konsisten dalam menjalankan ajaran
agamanya (norma-norma yang berlaku). Dengan demikian kerukunan lahir
secara sadar dikehendaki oleh setiap orang tanpa ada paksaan atau motifmotif
tertentu.
B. Landasan dan Sumber Formal Kerukunan
1. Landasan Kerukunan
a. Landasan Ideal Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber
tertib hukum bagi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Landasan kerukunan bersumber pada nilai norma-norma Ketuhanan
Yang Maha Esa, yang menjiwai sila-sila lainnya.
5
b. Landasan Konstitusional
1) Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa”
2) Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 “Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu”
c. Landasan Operasional GBHN
Yaitu Tap MPR RI No. IV/MPR/1999, tentang GBHN 1999-2004 bab
IV arah kebijakan sub.d.agama yaitu peningkatan pengamalan ajaran
agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam
kehidupan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak
mulia, toleren, rukun dan damai.
2. Sumber Formal Kerukunan
a. Menurut ajaran Agama Islam
Terdapat dalam Al-Qur’an Surat Al Kafirun ayat 1-6 dan dalam Surat
Ali Imraan ayat 103
b. Menurut ajaran Agama Hindu
Terdapat dalam Ath.XII.1.45 dan Yayur Weda 26.7
c. Menurut ajaran Agama Budha
Terdapat dalam Khudaka Nikaya, Caritiyotaka 33/395 dan
Dhammapada 194.
6
d. Menurut ajaran Agama Kristiani (Protestan dan Khatolik)
Terdapat dalam Roma 14.19 dan 1 Korintus 1:10
e. Menurut Kebudayaan
Kebudayaan bisa dikatakan sebagai hasil budidaya kekuatan akal
manusia yang dilakukan secara sadar, baik berupa cipta, rasa, karsa.
Menurut Prof. Dr. Koentjaraningrat, kebudayaan merupakan
keseluruhan dari kelakuan dan hasil kelakuan manusia yang teratur
oleh tata kelakuan yang harus didapatnya dengan belajar dan yang
semuanya tersusun dalam kehidupan masyarakat.
Kebudayaan dibentuk baik materiil maupun spiritual. Nilai
kebudayaan terkait erat dengan budaya dimana nilai keagamaan
memberi warna budaya bangsa.
C. Tugas dan Tanggung Jawab Warga Negara dalam membina Kerukunan
1. Sebagai Umat Beragama
Ada Tri kerukunan, yaitu :
a. Kerukunan antar umat beragama
b. Kerukunan Intern umat seagama
c. Kerukunan antar sesama umat beragama dengan pemerintah
2. Sebagai Anggota Masyarakat dan Negara
a. Menghayati dan mengamalkan Pancasila
b. Menjunjung tinggi konstitusi negara
7
c. Membina ketertiban dan ketahanan nasional
d. Patuh dan tertib dalam kehidupan umum
e. Mengutamakan musyawarah dan mufakat
f. Rela berkorban dan berjiwa sosial
D. Pentingnya insan agamis dalam membina kerukunan
Insan agamis adalah insan (manusia) yang hidup dan kehidupannya
berdasarkan pada norma-norma atau ajaran agama. Ciri-cirinya yaitu peri
kehidupannya selalu bernafaskan agama, baik dalam hubungannya dengan
Tuhan Yang Maha Esa maupun dengan manusia. Dengan demikian segala
perbuatannya semata-mata karena Allah SWT., sehingga yang diperbuatnya
dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME.
Prinsip utama insan agamis dalam berbagai aspek dan lingkungan
kehidupan adalah bahwa umat beragama yang baik selalu taat kepada
Tuhannya, Rasulnya, dan taat kepada perintah, sepanjang pemerintah tidak
menjerumuskan rakyat kedalam kemaksiatan dan kezoliman.
E. Bahaya dan kerugian penyimpangan terhadap kehidupan
1. Kehidupan Keagamaan
Beberapa bentuk penyimpangan terhadap kehidupan keagamaan yang
harus dihindari, antara lain sebagai berikut :
8
a. Sinkretisme (paham yang hendak mencampur adukkan segala ajaran
agama menjadi satu dan menyatakan semua ajaran agama adalah
sama).
b. Indeferentisme (paham yang menganggap bahwa semua agama sama,
semua baik dan semua menuju Tuhan).
c. Dangkalnya pengertian dan kesadaran beragama.
d. Fanatisme sempit
e. Ekstramisme, yaitu paham yang berusaha menggantikan dan
menggulingkan pemerintahan yang sah, melalui cara yang
inkonstritusional seperti ekstrem kanan (berhaluan agama) ektrem kiri
(berhaluan ideologi).
f. Pelecehan atau menjelek-jelekkan agama dan kepercayaan orang lain.
2. Kehidupan Sosial
Beberapa bentuk penyimpangan terhadap kehidupan sosial, antara lain :
a. Perilaku egoisme
b. Main hakim sendiri
c. Senang menggunakan kekerasan
d. Merasa lebih dan paling hebat
3. Kehidupan Kenegaraan
4. Beberapa bentuk penyimpangan terhadap kehidupan kenegaraan, antara
lain :
a. Sifat Individualisme
9
b. Fanatisme partai politik
c. Pemberontakan dan ekstremisme, baik yang bersifat kedaerahan,
kesukuan, maupun bersifat keagamaan ideologi politik.
F. Tantangan dan Hambatan dalam membina kerukunan
Beberapa tantangan dan hambatan dalam membina kerukunan perlu
diwaspadai dan ditanggulangi sedini mungkin. Hal ini dimaksudkan agar
tidak berkembang menjadi masalah yang mengoyakkan persatuan dan
kesatuan. Tantangan dan hambatan tersebut antara lain :
1. Keterbatasan komunikasi antara pemerintah dengan rakyat di daerah
pedalaman atau terpencil.
2. Keanekaragaman kepentingan dan budaya serta rasa kesukuan yang
kadang muncul kepermukaan.
3. Kerawanan SARA dalam masyarakat negara kita yang kadang
dimanfaatkan oleh kelompok tertentu.
4. Berbagai ketimpangan dan kesenjangan terutama sosial ekonomi dan pola
hidup yang mewah.
5. Kemajuan IPTEK dan pola komunikasi terbuka yang dimanfaatkan untuk
merusak moral, tata nilai budaya, serta jati diri bangsa Indonesia.
Tantangan dan hambatan tersebut perlu segera di antisipasi jauh-jauh
agar tidak menabur ancaman bagi kerukunan hidup bangsa Indonesia. Oleh
karena itu upaya yang harus dilakukan antara lain :
10
1. Pengamalan nilai-nilai iman dan taqwa.
2. Perilaku yang sesuai dan sejalan dengan tata nilai dan norma.
3. Meningkatkan persahabatan dan komunikasi yang baik.
4. Menjalin solidaritas.
Dengan demikian, harapan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang
aman, tentram, rukun, dan damai dapat terwujud.
11
BAB III
P E N U T U P
3.1 Kesimpulan
Dari makalah yang telah kami buat, kami menjabarkan kewarganegaraan
dari sisi “kerukunan warga negaranya”.
Dapat kami simpulkan bahwa kerukunan merupakan suatu kemauan
untuk hidup bersama berdampingan secara damai dan tertib. Dimana dalam bab 2
telah tertulis jelas bagi kita kewarganegaraan dan kerukunan warganya, landasan
dan sumber formalnya, tugas dan tanggung jawab warga negaranya. Terdapat
juga bahaya dan kerugian penyimpangan terhadap kehidupan serta tantangan dan
hambatan dalam membina kerukunan warga negaranya. Dengan demikian
kerukunan warga negara dalam hubungan bermasyarakat akan tercipta suasana
kedamaian, ketertiban, dan ketentraman tanpa ada pertikaian dan pertengkaran.
12
DAFTAR PUSTAKA
1. ______________, 1999. Simpati Kewarganegaraan Semester I Kelas XII.
Surabaya : CV. Grahadi.
2. ______________, 2004. PPKn Kelas 3. Kahen:Cempaka Putih.
3. Internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar